Filenya dapat di donwload pada link berikut:
November 27, 2008
November 26, 2008
Lembar Data Keselamatan Bahan
Pasal 4:
(1) Lembar data keselamatan bahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi keterangan tentangĀ :
a. Identitas bahan dan perusahaan;
b. Komposisi bahan;
c. Identifikasi bahaya;
d. Tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);
e. Tindakan penanggulangan kebakaran;
f. Tindakan mengatasi kebocoran dan tumpahan;
g. Penyimpanan dan penanganan bahan;
h. Pengendalian pemajanan dan alat pelindung diri;
i. Sifat fisika dan kimia;
j. Stabilitas dan reaktifitas bahan;
k. Informasi toksikologi;
l. Informasi ekologi;
m. Pembuangan limbah;
n. Pengangkutan bahan;
o. Informasi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
p. Informasi lain yang diperlukan.
(2) Bentuk lembar data keselamatan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
tercantum dalam lampiran I Keputusan Menteri ini.
Pasal 5
Label sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi keterangan mengenai :
a. Nama produk;
b. Identifikasi bahaya;
c. Tanda bahaya dan artinya;
d. Uraian risiko dan penanggulangannya;
e. Tindakan pencegahan;
f. Instruksi dalam hal terkena atau terpapar;
g. Instruksi kebakaran;
h. Instruksi tumpahan atau bocoran;
i. Instruksi pengisian dan penyimpanan;
j. Referensi;
k. Nama, alamat dan nomor telepon pabrik pembuat atau distributor.
Pasal 6
Lembar Data Keselamatan Bahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan Label sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 diletakkan di tempat yang mudah diketahui oleh tenaga kerja dan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Mengendalikan Bahan Kimia
Pengusaha atau pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pengendalian bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pasal 2 di atas meliputi :
- penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dan label;
- penunjukan petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia.
Ref: pasal 2 & 3
Pegawai Pengawas Adalah
“Pegawai Pengawas” ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
Direktur Adalah
“Direktur” ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
Badan Pengawas Ketenagakerjaan Adalah
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Adalah
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
Tempat Kerja Adalah
Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja, melakukan pekerjaan atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
Tenaga Kerja Adalah
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengurus Adalah
Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.