Seputar HSE

November 26, 2008

Pengusaha Adalah

Filed under: Definisi — seputarhse @ 7:44 am

Pengusaha adalah :

  1. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
  2. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  3. Orang, perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia

Lethal Concentration 50 (LC50)

Filed under: Bahan Kimia, Definisi — seputarhse @ 7:42 am

e. Lethal Concentration 50 (LC50) adalah konsentrasi yang menyebabkan kematian pada 50% binatang percobaan.

Lethal Dose 50 (LD50)

Filed under: Bahan Kimia, Definisi — seputarhse @ 7:40 am

d. Lethal Dose 50 (LD50) adalah dosis yang menyebabkan kematian pada 50% binatang percobaan.

Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya

Filed under: Bahan Kimia, Definisi — seputarhse @ 6:55 am

c. Pengendalian bahan kimia berbahaya adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah dan atau mengurangi risiko akibat penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja terhadap tenaga kerja, alat-alat kerja dan lingkungan

Nilai Ambang Kuantitas (NAK)

Filed under: Bahan Kimia, Definisi — seputarhse @ 6:52 am

Nilai Ambang Kuantitas yang selanjutnya disebut NAK adalah standar kuantitas bahan kimia berbahaya untuk menetapkan potensi bahaya bahan kimia di tempat kerja.

Bahan Kimia Berbahaya

Filed under: Bahan Kimia, Definisi — seputarhse @ 6:49 am

Bahan Kimia Berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan.

« Newer Posts

Create a free website or blog at WordPress.com.